Ratusan Ribu Pengajar Agama di Jateng Terima Insentif Rp1,2 Juta Per Tahun

Ratusan Ribu Pengajar Agama di Jateng Terima Insentif Rp1,2 Juta Per Tahun Kepala Biro Kesra Setda Jateng, Imam Maskur. Foto: jatengprov.go.id

Warta, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali menggulirkan bantuan insentif kepada pengajar agama di wilayahnya. Pada tahun ini, sebanyak 211.455 pengajar mendapatkan bantuan sejumlah Rp1,2 juta.

“Kebijakan dari Pak Gubernur dan Pak Wagub, semua pengajar agama dikasih, tidak menghitung mereka mengajar berapa orang. Biarpun hanya sepuluh yang diajar, mereka tetap diberi insentif Rp1,2 juta per tahun,” kata Kepala Biro Kesra Setda Jateng, Imam Maskur dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Selasa (22/3).

Imam menjelaskan, program ini telah berjalan selama 4 tahun. Pada awal program, baru 171.131 orang pengajar agama yang mendapatkan insentif. Satu tahun kemudian, pada 2020, total penerima bertambah 40.324 orang menjadi 211.455 orang, baik untuk pengajar agama Islam di Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan TPQ, Sekolah Minggu (Kristen/Katolik), Pasraman (Hindu) dan Vijjalaya (Buddha).

“Untuk tahun 2022 (pencairan) kita rencanakan (setiap) empat bulan. Untuk pencairan pertama itu pada bulan April saat Ramadan menjelang Lebaran. Saat ini tengah menunggu tanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) ke Kepala Kanwil Kementrian Agama Jateng, setelahnya kami tindak lanjuti dan akan ditransfer ke rekening penerima masing-masing,” bebernya.

Imam menambahkan, untuk 2023 pihaknya tengah menyusun tambahan penerima insentif. Saat ini ada usulan tambahan sekitar 20 ribu pengajar agama di Jateng, yang jika disetujui akan menerima bantuan pada tahun depan.

Selain bantuan tersebut, lanjtunya, Ganjar-Yasin juga memberi perhatian kepada siswa-siswi yang bersekolah di Madrasah Aliyah. Ia menyebutkan, total anggaran yang dikucurkan untuk program itu Rp26 miliar. Program tersebut telah berjalan selama tiga tahun.

“Luar biasa kebijakan Pak Gubernur dan Pak Wagub. Meskipun di luar kewenangan kita, karena kewajiban Pemprov Jateng kan hanya SMA,SMK dan SLB.  Siswa-siswi setara SMA/SMK dalam hal ini Madrasah Aliyah pun diberikan Bosda,” ujarnya.