Purnabakti, Anggota DPRD Kudus Dapat 'Pesangon' Rp10 Juta

Rahma mengklaim, keputusan tersebut sesuai regulasi
Penulis: Fatah Hidayat Sidiq - Selasa, 20 Agustus 2019
Gedung DPRD Kudus, Jateng. (Foto: Google Maps/Khairil Sochibi)
Gedung DPRD Kudus, Jateng. (Foto: Google Maps/Khairil Sochibi)

KUDUS - Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2014-2019 bakal mendapat "pesangon". Sebesar Rp10 juta per orang.

"Anggaran ini cair setelah nanti pelantikan wakil rakyat yang baru," ucap Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Kudus, Rahma Hariyanti. Pelantikan digelar 21 Agustus 2019.

Setiap anggota bakal menerima uang purnabakti sebesar enam kali uang representasi. Dikhususkan bagi yang mengabdi selama satu periode penuh.

Pesangon pun diberikan kepada dewan pergantian antarwaktu (PAW). Namun, jumlahnya berbeda.

Uang, menukil Suara Merdeka, diberikan kepada seluruh legislator. Meski terpilih kembali.

Dia mengklaim, duit purnabakti sesuai regulasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Editor:

Fatah Hidayat Sidiq adalah editor di posjateng.id

Scroll