PT Samitex Terbukti Cemari Irigasi Karangnongko Bantul

PT Samitex Terbukti Cemari Irigasi Karangnongko Bantul Pabrik tekstil PT Samitex Sewon di Kabupaten Bantul, DIY. (Foto: Google Maps/Sudono Raharjo)

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) memastikan, saluran irigasi di Dusun Karangnongko, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, tercemar limbah. Dari tekstil, kulit, hingga rumah tangga.

"Kami menemukan adanya limbah dari ayam, laundry, rumah tangga, kulit, dan tekstil," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DIY, Sutarto, di Kota Yogyakarta, Rabu (31/7). Kesimpulan merujuk hasil lab.

Sejumlah pihak yang diduga menjadi pencemar diberikan peringatan. PT Samitex Sewon. Salah satunya. Sebagaimana dugaan warga terdampak.

"PT Samitex sudah komitmen memperbaiki sanitasi air limbah. Agar bisa dimanfaatkan kembali. Digunakan di industri itu," kata dia.

Baca juga:
Saluran Irigasi Karangnongko Bantul Terkontaminasi Limbah
Warga Karangnongko Bantul Tutup Saluran Irigasi

Pemprov, imbuhnya, berjanji, bakal menjatuhi sanksi. Bila para pencemar tak melakukan perbaikan konkret.

Desember 2019. Batas waktu bagi perusahaan tekstil itu untuk memperbaiki sistem sanitasinya. "Ini takbisa instan," ujarnya.

Terpisah, koordinator warga Karangnongko, Waljito, menyatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak-pihak bersalah. "Kita tunggu kelanjutannya dulu," jelasnya.

"Apakah tetap akan dibawa ke jalur hukum atau tidak, ya, warga akan berembuk dulu. Karena kerugian yang dialami sudah lama. Sejak 15 tahun lalu," pungkas dia, melansir Kedaulatan Rakyat.