PT RUM Dilaporkan ke Komnas HAM

PT RUM Dilaporkan ke Komnas HAM Massa aksi Forum Warga Terdampak PT RUM menggelar demonstrasi di depan pabrik PT RUM di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Selasa (10/12). (Foto: Twitter/@SKHMelawanRacun)

SUKOHARJO - Sejumlah warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), mengadukan PT Rayon Utama Makmur (RUM) kepada sejumlah lembaga. Komnas HAM, Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Sekretariat Negara (Setneg).

Pangkalnya, aktivitas pabrik serat rayon tersebut menimbulkan polusi udara dan air. Mengganggu aktivitas penduduk Desa  Gupit, Plesan, Pengkol, Celep, dan Kedungwinong di Kecamatan Nguter dalam dua tahun terakhir.

"Kami tetap menuntut lingkungan bersih dan bisa menghirup udara segar. Yang merupakan hak asasi manusia (HAM)," kata seorang tokoh Desa Pengkol, Tomo.

Baca juga:
Pemkab Sukoharjo Diminta Tegas soal Limbah PT RUM
Bupati Wonogiri Tagih Keseriusan PT RUM
Gagal Urus Limbah, DPRD: PT RUM Tutup Saja

"Jika PT RUM tak lagi memproduksi rayon, tak akan menimbulkan bau busuk. Jadi, saya usulkan beralih produksi saja," imbuhnya menganjurkan.

Warga pun mendesak Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menjatuhkan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan PT RUM. Setelah sebelumnya diberikan teguran tertulis dan paksaan pemerintah.

"Bupati harus menaikkan sanksi administratif. Lantaran warga masih menghirup bau busuk. Setelah masa pemberlakukan SK Bupati habis pada Agustus," tuturnya.

Di sisi lain, perwakilan warga telah bertemu manajemen PT RUM, Rabu (18/12). Dialog berakhir tanpa kesepakatan. Sebab, anak perusahaan PT Sritex itu menolak beralih produksi.

Karenanya, melansir Solopos, warga bakal menggelar aksi lanjutan pada hari ini (Jumat, 20/12). Akan berlangsung hingga 23 Desember 2019.