PKL Kota Pekalongan Dilarang Beroperasi 24 Jam

PKL Kota Pekalongan Dilarang Beroperasi 24 Jam Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), menolak usul pedagang kaki lima (PKL) berjualan 24 jam sehari selama Ramadan.

"Kami terus melakukan monitoring. Kami berharap, para PKL mengikuti peraturan yang sudah dibuat. Di mana diperbolehkan buka pukul 15.00," ujar Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santosa, Senin (6/7).

Berdasarkan hasil pemantauan, PKL berjualan sejak pagi di beberapa titik. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, misalnya.

"Siang ini, kami akan dokumentasikan terlebih dahulu. Nanti malam, akan kami datangi dan memperlihatkan dokumentasi tersebut kepada PKL yang melanggar sebagai peringatan," ucap dia.

Dirinya berjanji, bakal menindak tegas PKL yang melanggar regulasi. Seperti menyita barang dagangan.

"Kami lebih menekankan sosialisasi terlebih dahulu ke para PKL. Namun, jika masih membandel, tentunya akan kami lakukan penindakan," pungkas Sri Budi.