Perbup Masuk Tahap Finalisasi, Seleksi Perangkat Desa Klaten Digelar Agustus 2022

Perbup Masuk Tahap Finalisasi, Seleksi Perangkat Desa Klaten Digelar Agustus 2022 Bupati Klaten saat memantau ujian perangkat desa tahun 2018. Sumber: klatenkab.go.id

Klaten, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menunda pelaksanaan seleksi perangkat desa di daerahnya, yang semula akan digelar pada bulan ini, dijadwalkan mundur hingga Agustus 2022. Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, hal tersebut terjadi lantaran Perturan Bupati (Perbup) terkait pengisian perangkat desa masih dalam tahap finalisasi.

“Karena masih perlu ada yang dicermati berdasarkan masukan-masukan yang ada. Yang penting menghasilkan satu Perbup yang lebih baik,” ujar Jaka dalam keterangannya, Selasa (5/7).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana mengatakan, pihaknya masih berupaya menyempurnakan poin-poin dalam Perbup tersebut agar rencana pengisian perangkat desa berjalan lancar.

“Setelah itu selesai, nanti disosialisasikan. Paling cepat pengisian [proses seleksi] Agustus nanti,” kata Agung.

Disinggung mengenai persyaratan untuk mendaftar sebagai perangkat desa, Agung menjawab, secara umum tak jauh berbeda dengan rekrutmen perangkat desa pada tahun 2018 lalu, yakni minimal lulusan SMA dengan rentang usia 20-42 tahun. Namun, ia menyebut akan ada poin tambahan bagi kandidat yang memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat seperti Karang Taruna, PKK, RT, RW, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Ada poin tambahan ketika pernah mengabdi di lembaga kemasyarakatan di desa selama ada SK pengabdian dari kepala desa dan itu minimal dikeluarkan satu tahun sebelum pendaftaran. Misalkan pendaftaran Juli 2022, SK itu minimal dikeluarkan Juli 2021,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Klaten memang berencana menggelar seleksi perangkat desa di tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan 394 jabatan perangkat desa di 26 kecamatan.