Pengelolaan Sampah di Gunungkidul Berdasarkan Zonasi

Pengelolaan Sampah di Gunungkidul Berdasarkan Zonasi Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan skema zonasi dalam pengelolaan sampah. Dibagi menjadi dua wilayah: Utara-tengah dan selatan.

Pembagian tersebut, terang Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Aris Suyanto, berdasarkan topografi daerah. Juga merujuk ketinggian kontur lahan dan aksesibilitas kegiatan publik.

"Wilayah utara dan tengah menggunakan lokasi pemrosesan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baleharjo. Sedangkan zona dua wilayah selatan, menggunakan lokasi pemrosesan akhir di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Banjarejo, Tanjungsari," tuturnya.

DLH mencatat, jumlah sampah rumah tangga per hari mencapai 260 ton. Namun, yang baru tertangani sebanyak 35 ton.

Sampah terbanyak berupa bekas makanan sekitar 53 persen. Berikutnya daun atau ranting 16 persen dan plastik atau kardus lima persen.

"Kendala masalah persampahan di Gunungkidul akibat terbatasnya kinerja pelayanan. Karena keterbatasan sarana pengumpul dan lahan TPA," ujar dia, menukil Kedaulatan Rakyat.

Hanya terdapat satu TPA di Baleharjo, Wonosari. Karenanya, bakal membangun TPST anyar di Banjarejo senilai Rp59 miliar. Kini dalam tahap pembebasan lahan.

Kendaraan pengangkut sampah juga terbatas. Hanya terdapat 12 unit truk berkapasitas enam meter kubik per rit, empat unit arm roll, dan tiga unit mobil pikap.