Pendirian Toko Modern Tak Lagi Butuh IUTM

Pendirian Toko Modern Tak Lagi Butuh IUTM Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), tak lagi mensyaratkan izin usaha toko modern (IUTM) untuk pendirian pasar swalayan. Dengan dalih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut, pendirian ritel dilakukan melalui perizinan terintegrasi secara elektronik (one single submission/OSS). Sehingga, pengusaha hanya butuh izin surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Dengan sistem elektronik, kami menjamin proses mendapatkan izin di dinas kami Rp0. Apabila semua persyaratan lengkap, waktu untuk mendapatkan izin tidak lama. Paling lama, SOP kami lima hari," ucap Kepala DPMPTSP Naker Kabupaten Pekalongan, Edi Herijanto.

Beberapa perizinan pun kini di bawah DPMPTSP Naker. Seperti izin nonusaha (pemanfaatan alun-alun dan reklame) serta izin produk industri rumah tangga.

Sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB), ungkap dia, kelak dilakukan secara elektronik. Sistem OSS Kabupaten Pekalongan masih versi 1.1. Dalam tahap uji coba.

"Kami juga minta komitmen usaha. Misalnya, dalam usaha itu membutuhkan izin IMB. Ya, harus dibuat. Misalkan, dibutuhkan amdal. Ya, harus dibuat," tuturnya.

"Apabila ada pelanggaran regulasi, ada institusi lain yang akan menanganinya. Kami hanya melayani administratif," lanjutnya, menukil Suara Merdeka.

Berdasarkan data DPMPTSP Naker, terdapat 50 toko modern berjejaring yang berdiri di "Kota Batik". Dikuasai dua korporasi. Namun, hanya 22 unit yang memiliki IUTM. Sisanya sekadar memegang izin prinsip.