Pencemar Bengawan Solo Belum Terancam Sanksi

Pencemar Bengawan Solo Belum Terancam Sanksi Kondisi air Bengawan Solo yang tercemar limbah etanol di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Jumat (6/9). (Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) belum menyiapkan sanksi kepada industri pencemar Sungai Bengawan Solo. Dalihnya, mengetahui motifnya dahulu.

"Kita lihat nanti prosesnya seperti apa. Apakah faktor kesengajaan atau yang lain," ucap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang.

Berdasarkan hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng, berbagai pihak mencemari Bengawan Solo. Seperti industri alkohol dan batik serta peternakan babi.

Baca juga:
Beragam Industri Cemari Bengawan Solo
Ganjar Diminta Bijak Respons Pencemaran Bengawan Solo
Pemprov Jateng Takkan Sanksi Industri Pencemar Lingkungan

Dinas LHK Jateng mencatat, terdapat ratusan pabrik berdiri di sepanjang aliran sungai. Perinciannya: 142 industri alkohol, 37 pabrik tahu, puluhan industri batik, dan peternakan.

Ganjar lantas sesumbar, bakal memanggil berbagai pelaku pencemar Bengawan Solo. Namun, melansir laman Pemprov Jateng, dirinya tak menjelaskan secara detail waktunya.

"Nanti kita akan panggil mereka," klaim politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Pemprov mula-mula membahasnya secara internal pada pekan ini.

Wacana tersebut mencuat, setelah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengumpulkan data di lapangan. Juga dibantu pemerintah kabupaten (pemkab) yang terdampak pencemaran.