Pemkot Surakarta Segera Data Ulang RTH

Pemkot Surakarta Segera Data Ulang RTH Taman Jaya Wijaya di Jalan Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jateng. (Foto: Pemkot Surakarta)

Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), ingin mendata ulang ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya. Sebab, pendataan terakhir dilakukan hampir empat tahun silam.

"Pemetaan 2015 itu, sudah enggak akurat. Kami akan mendata ulang, sehingga lebih akurat dan terus dilakukan setiap tahun," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta, Sri Wardhani Purbowidjojo, baru-baru ini.

Pendataan bakal menyasar sejumlah ruang publik yang dapat menambah persentase RTH. Regulasinya tertuang dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 5 Tahun 2008.

Menurut dia, pembangunan di "Kota Bengawan" selama tiga tahunan terakhir berpengaruh terhadap luasan RTH. Pada 2015, persentase RTH turun menjadi 9,72 persen dari 12,03 persen.

Dirinya menerangkan, isu menambah RTH rutin menyeruak setiap tahun. Sejumlah upaya kerap dilontarkan. Membeli lahan, misalnya.

Mengingat harganya cukup tinggi, sampai kini usul tersebut tak kunjung direalisasikan. Karenanya, pemkot fokus pendataan jalur hijau di jalan kota, daerah sempadan sungai, sempadan rel, tanah negara, kebun binatang, dan kebun binatang.

"Izin membuat bangunan (IMB) itu dikeluarkan dengan ketentuan, menyediakan RTH yang bisa diresapi air. Kalau luasannya sempit, bisa diakali dengan membuat sumur resapan," ungkap Dhani, sapaannya.

Kepala Bidang Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLH Surakarta, Luluk Nurhayati, melanjutkan, program penambahan RTH pada 2019 menyasar wilayah sempadan sungai Kali Gajah Putih.