Pemkot Surakarta Akan Pangkas Lahan Pertanian

Pemkot Surakarta Akan Pangkas Lahan Pertanian Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SURAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), akan memangkas luas lahan pertanian. Sebagaimana Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng.

Tak sekadar itu. Status sawah lestari dalam peta pun bakal dihapus. "Yang dipertahankan ini, enggak sampai 50-an hektare," ucap Sekretaris Daerah Surakarta, Ahyani.

Dia mengklaim, alih fungsi lahan hanya dilakukan di sawah tak produktif. Seperti di tengah permukiman.

Lahan itu terdapat di beberapa titik. Seperti Kelurahan Sumber, Karangasem, dan Banyuanyar.

"Kalaupun nanti dialihfungsikan, enggak untuk industri," janjinya. "Tapi, permukiman, fasilitas umum, dan sosial," lanjut Ahyani.

Berdasarkan survei Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan pertanian Surakarta pada 2013 mencapai 135 hektare. Empat tahun berselang, menjadi 110 hektare. Tersisa 50-an hektare pada 2018.

"Jumlah 50-an hektare itu, belum pasti. Karena kami masih melakukan pendataan ulang," ujar Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan KPP) Surakarta, Weny Ekayanti, menyitir Solopos.