Pemkot Semarang Pertegas Larangan Truk Lewat di Perlintasan Madukoro

Pemkot Semarang Pertegas Larangan Truk Lewat di Perlintasan Madukoro Dishub Kota Semarang mempertebal dan menambah rambu larang truk melintas di Jalan Madukoro. Sumber foto: semarangkota.go.id

Kota Semarang, Pos Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mempertebal rambu-rambu larangan truk melintas di sisi utara dan selatan Jalan Madukoro. Hal ini dilakukan pasca-kecelakaan antara kereta api dengan truk di tengah perlintasan Madukoro.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto mengatakan, selain mempertebal, pihaknya juga memasang 8 titik rambu larangan tambahan di sepanjang Jalan Madukoro.

“Rambu kami pertebal dengan menambah jumlahnya, selain itu juga sudah ada pita penggadut atau pita kejut,” kata Endro, seperti dikutip dari semarangkota.go.id, Senin (24/7).

Endro menambahkan, seharusnya Jalan Madukoro dilarang dilintasi kendaraan besar karena sifatnya bukan jalan utama. Namun, hingga saat ini masih banyak kendaraan besar yang melanggar aturan tersebut.

“Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh,” ujarnya.

Endro menyampaikan, setelah adanya pemasangan 8 rambu larangan, pihaknya tidak akan menempatkan personel tambahan untuk menjaga di sekitar titik rambu. Menurutnya, jika rambu larangan tersebut sudah terpasang maka pengguna jalan harus mematuhinya.

“Saya yakin teman-teman yang melaksanakan tugas di palang pintu sebidang di Madukoro ini yang tentunya akan selalu mendapat pengawasan atau asistensi dari kita. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas,” ucapnya.

Lebih lanjut Endro menyebut, kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar tidak hanya terjadi di perlintasan Madukoro. Sebelumnya juga terjadi kecelakaan di Silayur karena kendaraan besar melanggar jam operasional melintas.

“Kalau ada pelanggaran pasti ada penindakan dari kepolisian. Kewenangan di kepolisian adalah menindak. Kalau kami di rambu-rambu lalu lintasnya,” katanya.