Pemkot Magelang Moratorium Rekrutmen THL

Pemkot Magelang Moratorium Rekrutmen THL Kantor Wali Kota Magelang, Jateng. (Foto: ist)

Magelang - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), memberlakukan moratorium rekrutmen tenaga harian lepas (THL) per 2019. Beban gaji Rp36 miliar per tahun menjadi alasan.

"Angka Rp36 miliar itu, tidak kecil. Bisa dibayangkan, kalau anggaran sebesar itu untuk kepentingan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentu bisa terangkat," ujar Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, Senin (18/2).

"Sudah saya kirim surat edaran (SE) ke OPD (organisasi perangkat daerah). Selama saya menjabat tidak ada lagi rekruitmen THL. Sudah setop saja. Sayang anggarannya," imbuhnya mengingatkan.

Diakuinya, kebutuhan THL krusial. Apalagi, pemkot baru membuka dua kali penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam delapan tahun terakhir.

Sayangnya, imbuh dia, OPD terkadang tak mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja dalam merekrut THL. "Ada yang tugas utamanya bukan bidang pelayanan, tapi tahun ini sudah mau meminta rekrutmen THL. Langsung saya tolak," jelasnya.

Sigit pun meminta badan usaha milik daerah (BUMD) merumuskan secara saksama dalam rekrutmen THL. "Lihat sesuai kebutuhan," tegasnya.

Kendati begitu, dirinya memastikan, takkan ada THL Pemkot Magelang yang diberhentikan. Syaratnya, berkinerja baik.

Pemkot Magelang memiliki lebih dari 2.000 THL yang tersebar di BUMD dan OPD. Jumlah ini, hampir sama banyak dengan jumlah PNS sebesar 2.850 per Februari 2019. Terbanyak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).