Pemkab Temanggung Hentikan Operasi Pasar Minyak Goreng

Pemkab Temanggung Hentikan Operasi Pasar Minyak Goreng Salah satu kegiatan operasi pasar minyak goreng yang digelar Dinkopdag Temanggung. Foto: temanggungkab.go.id

Temanggung, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menghentikan Operasi Pasar (OP) minyak goreng di sejumlah wilayah. Penghentian ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang mencabut kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan melimpahkan fluktuasi harga ke mekanisme pasar.

Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono menyampaikan, kebijakan tersebut diperkuat dengan surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang pendistribusian minyak goreng yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendag, Oke Nurwan pada 16 Maret 2022.

"Pada poin ke dua surat itu, berisi agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing," kata Entargo dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Entargo mengatakan, alasan penghentian OP tersebut karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Sementara itu pada Kamis (17/3), pihaknya masih menyelenggarakan OP minyak goreng di Kecamatan Kranggan karena telah terjadwal dan barang sudah ada di tempat. Ia menyatakan, OP minyak goreng tersebut adalah yang terakhir.

Sebelumnya, OP minyak goreng telah dilaksanakan Pemkab Temanggung sejak Jumat (25/2) lalu di sejumlah daerah yang jauh dari toko modern. Tiap kali OP minyak goreng, Pemkab menyediakan minimal 4000 liter. Daerah yang telah ada OP antara lain Kecamatan Tembarak, Tretep, Gemawang dan Bansari.

"Keseluruhan minyak goreng dalam OP tersebut sebanyak 25 ribu liter," jelasnya.