Pemkab Tegal Wacanakan Beri Opini APBDes

Pemkab Tegal Wacanakan Beri Opini APBDes Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

TEGAL - Pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), bakal diberi opini oleh pemerintah setempat. Seperti yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Ini) salah satu usaha pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran desa. Dari sisi administrasi," ujar Bupati Tegal, Umi Azizah, Rabu (4/12).

Pemerintah desa (pemdes) akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Jika mengelola keuangan dengan baik. Penilaian rencananya dilakukan tim Inspektorat Kabupaten Tegal.

Tak sekadar itu. Dirinya juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengevaluasi capaian program dan kegiatan di 281 desa.

"Sehingga, (program) tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran saja. Namun, juga pada hasil," ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, menambahkan, idealnya audit dilakukan 76 orang. Sayangnya, jumlah auditor hanya 31 orang.

Di sisi lain, pemkab membutuhkan 48 orang sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah (P2UPD). Faktanya, baru terpenuhi 10 petugas.

"Kebutuhan tersebut akan dipenuhi secara bertahap. Melalui formasi seleksi CPNS tahun 2019 ini dan 2020 mendatang," pungkasnya, menukil Tribun Jateng.