Pemkab Sukoharjo Tutup Minimarket

Pemkab Sukoharjo Tutup Minimarket Tim gabungan Pemkab Sukoharjo segel minimarket di kawasan Weru, Kamis (10/1). (Foto: Twitter/@satpolsukoharjo)

Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), menutup paksa operasional satu minimarket di Jalan Raya Watukelir, RT 002 RW 003, Desa Jatingarang, Kecamatan Weru, Kamis (10/1).

Toko modern itu ditutup, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Heru Indarjo, karena izin operasionalnya habis. Penutupan turut dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kami sudah memiliki data minimarket mana yang habis masa izin operasionalnya. Kemudian pukul 10.00, kami datangi dan cek. Ternyata masih beroperasi," ujarnya, beberapa saat lalu.

Sebelum memasang garis pembatas bertuliskan "belum berizin", tim gabungan meminta karyawan toko mematikanlistrik dan menutup akses transaksi jual-beli. Tak ada perlawanan dari karyawan saat penutupan berlangsung.

"Kami sudah minta seluruh karyawan, agar tidak melakukan aktivitas jual-beli apa pun di sana," jelas Heru. Pemkab Sukoharjo, janjinya, akan terus mengawasi minimarket yang sudah ditutup dan tak berizin. 

Berdasarkan catatan, setidaknya izin operasional 38 minimarket di Sukoharjo akan habis pada 2019. Pemkab tak memberikan perpanjangan hingga 2030, sesuai isi moratorium yang diteken, beberapa waktu lalu.

Baca: Sukoharjo Perpanjang Moratorium Izin Minimarket

"Sesuai perintah Bapak Bupati, kami akan menertibkan toko modern, yakni toko yang ukurannya lebih dari 100 meter persegi dan modal lebih dari Rp100 juta. Kecuali yang memang sudah mengantongi izin, tidak kami tertibkan," tandas dia.