Pemkab Pati Sterilisasi Zona Merah PKL

Pemkab Pati Sterilisasi Zona Merah PKL Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng), mulai mensterilkan zona merah dari pedagang kaki lima (PKL). Di kawasan alun-alun, misalnya. Pagar seng telah berdiri. Dipasang berkeliling.

PKL di Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Tunggul Wulung, Jalan Dr. Wahidin, dan Jalan Dr. Sutomo, pun diperlakukan serupa. Seperti pedagang kawasan simpang lima Pati tersebut.

Baca juga:
Tempat Relokasi PKL Pati Dilengkapi WiFi-Pangkalan Elpiji
Kawasan Relokasi PKL Pati Bakal Jadi Wisata Kuliner
'Jurus' Bupati Pati agar PKL Mau Direlokasi

Sterilisasi berlangsung sejak pekan ini. Mereka selanjutnya diminta menempati ekstempat pelelangan kayu Perhutani (TPK) atau di belakang Gelanggang Olahraga dan Remaja (GOR) Pesantenan.

"Pengundian telah kami lakukan pada Sabtu (20/4) untuk tenda jenis kuliner dan Minggu (21/4) untuk tenda PKL aksesori, pakaian, makanan, dan lainnya," ujar Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Rekso Suhartono, Rabu (24/4).

Para PKL diperkenankan membawa lapak ke lokasi anyar, setelah mendapat nomor undian tenda. Pun boleh langsung berjualan. Setiap pedagang menerima satu nomor undian. Kecuali anggota keluarga lain dan telah terdaftar.

"Para pedagang tidak bisa memilih tempat. Apakah itu di pinggir atau di tengah, di depan dan di belakang. Semuanya dilakukan pengundian," ucap dia.