Pemkab Kudus Sulit Tindak PKL Jalan Menur

Pemkab Kudus Sulit Tindak PKL Jalan Menur Aliansi Trotoar Menggugat (Atom) yang beranggotakan PKL melakukan unjuk rasa menolak Perda dan Perwal tentang Zonasi Berjualan di Bandung, Jabar, Rabu (16/1).(Foto: Antara Foto/Agus Bebeng)

Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), sulit merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Menur. Apalagi, warga setempat melindunginya di dalam rumah saat didatangi petugas.

"Jika sudah di rumah warga, kami sulit menindak. Sudah bukan ranah kami," ujar Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Sofyan Dhuri, Jumat (12/4).

Kendati begitu, terangnya, sebanyak 1.200 PKL dari berbagai titik telah direlokasi sepanjang 2018 hingga April 2019. Mereka berjualan di sejumlah titik. Mereka kini berjualan di lokasi anyar yang diperkenankan.

Pedagang Stadion Wergu dipindah ke wawasan pusat olahraga, bantaran Sungai Gelis direlokasi ke Pasar Burung, PKL Colo dipindah ke gedung baru setempat, dan PKL Tanjungkarang dibangunkan kawasan khusus Lentog. Sedangkan PKL Jalan Pemuda direlokasi ke Pasar Wergu.

Sofyan menerangkan, tiada aksi penolakan hingga unjuk rasa atas kebijakan tersebut. Sosialisasi dan mencari solusi bersama, alasannya.

Kepala Disdag Kudus, Sudiharti, menambahkan, pihaknya belum menerapkan sanksi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) PKL. Karena masih bisa dibina. "Kecuali kalau mereka tidak mengindahkan peringatan petugas," katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, memuat lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk berjualan: zona merah, kuning, dan hijau. Ada 3.400-an PKL di Kudus.

PKL dilarang berjualan di zona merah. Berbeda untuk zona hijau. Sedangkan di zona kuning, boleh berjualan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Pada zona larangan PKL, dilengkapi rambu. Terancam denda Rp500 ribu terhadap PKL yang melanggar. Termasuk pembelinya.