Pemkab Klaten Terbitkan Aturan Nataru 2022

Pemkab Klaten Terbitkan Aturan Nataru 2022 Alun-alun Klaten. Foto: Wikipedia.org

Klaten, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerbitkan aturan pembatasan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sejumlah jalan akan diberlakukan penyekatan serta melarang pawai dan arak-arakan.

Pembatasan selama Nataru diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) No. 25/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Klaten. Ketentuan pembatasan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sejumlah ketentuan pembatasan selama libur Nataru yang diatur dalam Inbup itu yakni kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Kegiatan yang bukan perayaan Nataru serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Pada aturan tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani, juga menginstruksikan alun-alun dan semua lapangan yang berpotensi jadi tempat kerumunan ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak serta diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Selain itu, terdapat larangan melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik serta cuti bagi ASN, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta swasta.

Pawai dan arak-arakan tahun baru dilarang serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pada pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal disarankan untuk digelar secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Sementara itu, selama libur Nataru jumlah wisatawan di objek wisata dibatasi sampai dengan 75% dari kapasitas total dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul.