Pemkab Jepara Gelar Nikah Massal Gratis, Kuota 100 Pasangan

Pemkab Jepara Gelar Nikah Massal Gratis, Kuota 100 Pasangan Pejabat Pemkab Jepara saat rapat koordinasi program nikah massal di ruang rapat RMP Sosrokartono. Foto: jatengprov.go.id

Jepara, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menambah kuota peserta program nikah massal gratis. Sebelumnya, kuota yang disediakan hanya 50 pasang. Namun, animo publik untuk mendaftar sangat tinggi, sehingga pemerintah menambah kuota 100 pasang calon pengantin.

Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ratib Zaini menjelaskan, seluruh peserta program ini akan mendapat berbagai macam fasilitas, mulai biaya nikah, mahar seperangkat alat salat, baju, riasan pengantin hingga transportasi.

“Setelah pertama kali kita umumkan, terus ada respons masukan dan keinginan dari masyarakat itu besar,” kata Ratib dalam keterangannya di laman jatengprov.go.id, Kamis (27/1).

Ratib menjelaskan, jumlah kuota 100 pasang tersebut terdiri dari 90 pasang calon pengantin muslim. Sedangkan sisanya, 10 pasangan nonmuslim. Sedangkan pelaksanaan akad akan digelar di Pendapa RA Kartini, pada 21 Maret 2022 mendatang.

“Sasarannya adalah warga Jepara yang masih berstatus bujang, gadis, duda, ataupun janda,” tutur Ratib.

Menurutnya, program nikah massal tersebut dapat membantu suami istri dalam mendapatkan kepastian pernikahannya. Dengan memiliki kepastian hukum negara, tidak akan merugikan suami atau istri, serta anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara, Arif Darmawan mengatakan, program nikah massal ini merupakan kesempatan langka. Sebab, tidak semua warga memiliki kesempatan bisa mengikat janji suci pernikahan di pendopo kabupaten. Selain tempat bersejarah, lokasi itu juga merupakan cagar budaya.

“Jadi kesuksesan ini adalah sinergi dan kerja sama dari semua unsur yang ada,” kata dia.