Pemkab Batang Perbolehkan Dana Desa Untuk Pencegahan Covid-19

Pemkab Batang Perbolehkan Dana Desa Untuk Pencegahan Covid-19 Bupati Batang Wihaji bersama Kapolres Batang AKBP Abdul Waras dan Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Kaveleri Henry Napitupulu usai melakukan sosialisasi pada para pedagang di Pasar Induk Batang, Selasa (24/03). (ANTARA/HO/Kutnadi)

BATANG-Bupati Batang Wihaji mempersilakan pada pemerintah desa (pemdes) menggunakan dana desa untuk biaya keperluan pencegahan virus Corona atau COVID-19.

"Kementerian Desa (Kemendes) sudah mengeluarkan surat edaran bahwa dana desa diperbolehkan untuk keperluan pencegahan virus Corona," kata Bupati Wihaji usai melakukan sosialisasi di Pasar Induk Batang, Selasa (24/03).

Bupati Wihaji menegaskan sudah ada Instruksi Kementerian Desa dapat menggunakan dana desa tahap pertama untuk kebutuhan penanganan dampak virus Corona karena pertimbangan wabah virus mematikan ini sudah menjadi bencana bersama.

"Kita telah instruksikan hingga tingkat RT untuk melakukan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona. Jika memang dana yang untuk pencegahan penyebaran virus Corona tidak mencukupi maka pemdes bisa menggunakan dana desa," ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan bahwa pemkab sudah menerima surat edaran dari Kemendes yang menyebutkan dana desa bisa digunakan untuk antisipasi pencegahan COVID-19.

Saat ini, kata dia, pemkab hanya masih menunggu petunjuk teknis terkait dana desa agar bisa digunakan untuk biaya penanganan dampak virus Corona.

"Kendati demikian, penggunaan dana desa untuk antisipasi penyebaran virus Corona bisa digunakan apabila di wilayah setempat sudah pada kategori tanggap darurat," tuturnya.

Agung menjelaskan mekanisme penggunaan dana desa terhadap keadaan darurat memang ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Batang Nomor 46/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Penetapan keadaan darurat akibat bencana alam dan bencana sosial dengan keputusan bupati. Adapun mekanisme penganggaran dananya melalui peraturan perubahan penjabaran APB-Des yang selanjutnya disampaikan kepada bupati melalui surat pemberitahuan mengenai perubahan penjabaran APB-Des," katanya. (Ant)