Pemerintah Diminta Segera Bentuk Petugas Penjaga Laut dan Pantai

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Petugas Penjaga Laut dan Pantai Bambang Haryo Soekartono (ANTARA)

SEMARANG-Bambang Haryo Soekartono selaku pemerhati sektor kelautan dan perikanan melalui siaran pers mendesak pemerintah untuk segera membentuk petugas penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika pemerintah berkomitmen untuk melindungi semua sumber potensial perekonomian Indonesia dari sektor laut secara keseluruhan, sudah seharusnya 'sea and coast guard' segera dibentuk dan dibuat peraturan tindak lanjutnya," katanya di Semarang, Rabu (08/01).

Menurut dia, polemik kapal China yang memasuki batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, akibat dari lemahnya keamanan laut di Indonesia.

Indonesia saat ini, sambung Haryo, tidak memiliki sea and coast guard, padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Sea and Coast Guard berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari 'sea and coast guard' tersebut, bahkan saat ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menunjuk Bakamla sebagai 'Sea and Coast Guard' Indonesia," ujarnya.

Anggota DPR RI 2014-2019 itu menilai bahwa hal tersebut tidak tepat karena seharusnya Bakamla bukan pelaksana tugas 'sea and coast guard' tetapi merupakan salah satu bagian sebagai unsur keamanan beserta Basarnas sebagai unsur keselamatan.

"Selain membentuk 'sea and coast guard', pemerintah juga harus memiliki armada laut yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan sektor tersebut," katanya.

Kendati demikian, Bambang Haryo mengakui jika mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah membentuk Satgas 115 berdasarkan Perpres No.115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

"Akan tetapi menurut saya, keamanan laut ini bukan domainnya KKP, melainkan domain dari sea and coast guard, di seluruh negara juga tidak ada KKP 'ngurusi' masalah keamanan, terus terang ini salah kaprah," ujarnya.

Bambang Haryo menegaskan sea and coast guard sangat penting untuk mengamankan kekayaan laut Indonesia, bukan hanya mengamankan sumber daya lautnya, melainkan juga menjaga keselamatan pelayaran baik logistik maupun penumpang di Indonesia. (Ant)