Pemda DIY Terapkan Syarat Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPST Piyungan

Pemda DIY Terapkan Syarat Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPST Piyungan Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: jogjaprov.go.id

DIY, Pos Jateng – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan syarat kendaraan pengangkut sampah ke TPST Piyungan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan sampah. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kendaraan pengangkut sampah harus berupa dump truck.

"Kendaraan berukuran kecil tentu tidak direkomendasikan untuk melakukan pembuangan sampah di TPST Piyungan. Apalagi roda tiga," paparnya, Senin (16/5).

Aji menambahkan, penggunaan armada tersebut untuk mempermudah pengelolaan sampah. Pasalnya, kendaraan kecil hanya membuang sampah secara asal-asalan dan tidak ditata.

“Kalau menggunakan dump truck, sampah bisa langsung ditata dan tidak asal-asalan dibuang,” imbuhnya.

Pengelolaan sampah di TPST Piyungan, lanjut Aji, sedang berfokus pada pembangunan tempat pengolahan air lindi dan tempat pembuangan sementara.

“Kami juga akan terus melakukan penataan untuk Zona A maupun Zona B,” pungkasnya.

Seperti diketahui, warga sekitar TPST Piyungan sempat melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi pembuangan tersebut. Mereka menuntut penutupan permanen TPST Piyungan karena sudah overload dan mencemari lingkungan sekitarnya. Menanggapi tuntutan tersebut, Pemda DIY berencana melakukan penutupan permanen terhadap TPST Piyungan dan membangun TPA Transisi sebagai penanganan sementara.