Pedagang Pasar Tiban Pelita Pekalongan Akan Direlokasi

Pedagang Pasar Tiban Pelita Pekalongan Akan Direlokasi Petugas Satpol PP tengah berbincang dengan pedagang pasar tiban di Jalan Pelita II, Kota Pekalongan, Jateng. (Foto: Pemkot Pekalongan)

PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), akan merelokasi para pedagang pasar tiban di Jalan Pelita II. Lantaran dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.

Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, menyatakan, pemkot sementara hanya memperkenankan pedagang berjualan di satu sisi jalan. Diklaim sebagai keputusan bijaksana

"Mengapa satu sisi? Kami akomodasi keinginan paguyuban pasar tiban, masyarakat lingkungan, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena, jalan keluarnya, yaitu satu sisi," katanya.

Dia sesumbar, pemkot takkan menggusur lapak pedagang yang tersisih. Namun, tengah mengkaji tempat relokasi pedagang nantinya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait segera membongkar lapak-lapak semipermanen. "Sudah kami sosialisasikan dan dibatasi hingga 13 Desember 2019," ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, menambahkan, kebijakan ini sebagai respons atas masukan publik. Karena arus lalu lintas Jalan Pelita II kian tersendat kala ada pasar tiban setiap Jumat.

"Kami mengambil kebijakan melakukan penertiban. Agar kepentingan umum di sana bisa dilindungi. Kami juga telah memberi kesempatan pada para pedagang untuk tetap berusaha," tuturnya.

Melansir Antara, penertiban hanya akan menyasar sisi selatan jalan barat ke timur. Juga sisi timur jalan utara ke selatan.

"Ini sudah disosialisasikan. Sejak akhir bulan lalu, sudah dibentuk surat wali kota untuk penertiban pasar tiban yang tidak lagi menggunakan dua sisi," tandasnya.