Pedagang Pasar Legi Berstatus Debitur Disarankan Lapor Bank

Pedagang Pasar Legi Berstatus Debitur Disarankan Lapor Bank Pasar Legi Surakarta. (Foto: uns.ac.id)

Surakarta - Pedagang Pasar Legi Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), yang berstatus sebagai debitur, diimbau berkomunikasi dengan bank. Sehingga, mendapatkan kelonggaran untuk melaksanakan kewajibannya.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Laksono Dwionggo, menyatakan demikian, lantaran transaksi jual-beli terhambat akibat terbakarnya Pasar Legi, Senin (29/10). "Terutama, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya, Sabtu (3/11).

Dia menambahkan, terbakarnya Pasar Legi merupakan keadaan kahar (force majeure) dan tak diinginkan pedagang maupun bank. Sehingga, membuat kemampuan pedagang memenuhi kewajibannya, termasuk membayar angsuran kredit, mengalami penurunan.

Solusinya, kata Laksono, debitur lapor atau datang ke bank. Sebab, bank memiliki mekanisme sendiri mengatasi ketidakmampuan debitur memenuhi angsurannya. "Hal yang umum dilakukan, adalah melakukan restrukturisasi kredit," jelasnya.

Melalui restrukturisasi kredit, memberi kesempatan nasabah tak membayar angsuran selama jangka waktu yang ditentukan. Nasabah juga bisa mendapatkan pembebasan bunga, kesempatan membayar bunga saja, atau kebijakan lain. "Tentu saja didasarkan atas hasil evaluasi pihak bank," tutupnya.

Pasar Legi terbakar pada Senin sore, sekitar pukul 16.30. Dilaporkan, lebih dari 1.500 kios dan los pedagang hangus terbakar dalam insiden selama sembilan jam tersebut.