Ombudsman Jateng Terima 170 Laporan pada 2018

Ombudsman Jateng Terima 170 Laporan pada 2018 Kantor Ombudsman Perwakilan Jateng, Jalan Siwalan, Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. (Foto: Ombudsman)

Tegal - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) sedikitnya menerima 170 aduan masyarakat tentang aduan pelayanan publik selama 2018. Paling banyak tentang pelayanan di pemerintahan daerah (pemda).

"Kedua, terkait pelayanan penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kemudian yang ketiga, pelayanan di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu, di Tegal, Selasa (15/1).

Lebih dari 50 persen pelaporan tersebut, sambung dia, menyangkut penundaan pelayanan yang berlarut-larut atau tak segera diselesaikan. "Ketika adanya penundaan berlarut, berarti mencerminkan integritas pegawainya," jelasnya.

Karenanya, Ombudsman meminta instansi pemerintahan mulai melakukan perbaikan. Satu di antaranya, mencanangkan zona integritas. "Ini cukup bagus. Kami kira hal yang baik untuk didorong," ungkapnya.

Sabarudin pun mengajak masyarakat turut mengawasi kinerja layanan publik. Selanjutnya, melapor ke Ombudsman, bila menemukan pelayanan yang tak memuaskan.

"Karena di Undang-Undang Pelayanan Publik, masyarakat juga punya hak untuk memberi masukan. Kami siap untuk menindaklanjuti, kalau memang ada dugaan malaadministrasi," tutup dia.