Mobil Barang Dilarang Melintas di Jateng

Mobil Barang Dilarang Melintas di Jateng Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SRAGEN - Pegerakan mobil barang di Jawa Tengah (Jateng) dibatasi. Pada arus mudik Lebaran 2019. Sejak 30 Mei hingga 2 Juni. Di ruas jalan tol dan nasional.

"(Pembatasan) ada pengecualian," ujar Kasatlantas Polres Sragen, AKP Dani Permana Putra, beberapa saat lalu.

Baca juga:
Operasional Truk saat Arus Mudik-Balik Lebaran Dibatasi
Titik-titik Rawan Macet di Jateng
Polisi: Jangan Percaya Peta Digital
Peserta BPJS Kesehatan Tetap Terlayani saat Mudik Lebaran

Kebijakan tak berlaku bagi pengangkut bahan bakar, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, serta barang pokok.

Menukil Tribun Jateng, pembatasan serupa diterapkan saat arus balik. Selama tiga hari. Tanggal 8-10 Juni.

Mobil barang yang melarang bakal diistirahatkan dahulu. Di tempat pemberhentian.

"Sisi timur di Jembatan Timbang dan di area barat. Kita titipkan di rest area Masaran," ucap dia. Diperkenankan melintas di waktu sepi pemudik dan kondusif.