Masuk saat Pemilu, Pekerja Berhak Terima Uang Lembur

Masuk saat Pemilu, Pekerja Berhak Terima Uang Lembur Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Semarang - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara, 17 April, libur nasional. Perusahaan wajib memberikan uang lembur kepada para pekerjanya yang masuk saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Tujuh belas April itu, sudah menjadi hari libur nasional. Khusus untuk buruh, sudah dikeluarkan surat dari Kemenaker," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng), Wika Bintang, di Kota Semarang, baru-baru ini.

Dia memastikan, bakal menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melanggarnya. Apalagi, tak memberikan uang lembur.

"Saat ada aduan, kami akan proses. Karena 17 April, jadi hari libur nasional selama satu hari," ucapnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, mengklaim, telah menginstruksikan ke seluruh ihwal aturan itu. "Sudah kami minta meliburkan pekerja," katanya.

Tercatat ada 1.600 perusahaan anggota Apindo. Tersebar dalam beberapa sektor. Garmen; tekstil; baja; kayu; hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).