Lindungi Pegawai Non-ASN, Pemprov Jateng Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek

Lindungi Pegawai Non-ASN, Pemprov Jateng Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek Sosialisasi manfaat program Jamsostek bersama OPD Provinsi Jateng. Foto: jatengprov.go.id

Semarang, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meningkatkan perlindungan keselamatan kerja dengan memperbanyak kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pegawai non-ASN. Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengatakan kepesertaan tersebut akan membuat para pegawai lebih tenang dalam menjalankan kinerja membantu pelayanan publik.

“Masyarakat yang bekerja di lingkungan pemerintahan, baik dari penugasan kita maupun penugasan dari pihak ketiga, harus kita pastikan mereka telah mempunyai atau menjadi peserta Jamsostek,” kata Sumarno, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu (10/5).

Sumarno juga mendorong seluruh OPD agar segera mendata pegawai seluruh pegawai Non-ASN, outsourcing maupun PPPK. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek.

“Pemprov Jateng mendorong OPD supaya semua pegawai honorer maupun outsourcing atau penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga, sudah menjadi peserta Jamsostek,” katanya.

Sumarno menjelaskan, ada dua kategori kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yakni pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Untuk meningkatkan kepesertaan penerima upah seperti pegawai honorer atau pihak ketiga di lingkungan pemerintahan, dia mendorong pihak pemberi upah untuk memastikan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk bukan penerima upah, diserahkan kepada kesadaran masing-masing pemberi kerja.

“Ini butuh kontribusi kita semua. Menilik apa yang sudah dilakukan pada program Satu OPD Satu Desa Dampingan, di desa dampingan itu banyak pekerja rentan, sehingga kita mendorong agar ada yang menjadi bapak asuh untuk kepesertaan para pekerja rentan,” tandas Sumarno.