Limbah PT RUM Diduga Cemari Kutamendala Brebes

Limbah PT RUM Diduga Cemari Kutamendala Brebes Lahan perkarangan warga terbakar akibat terkena limbah B-3 cair yang diduga dari PT RUM dan dibuang di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jateng, Sabtu (30/11). (Foto: Facebook/Penerangan Kodim Brebes)

BREBES - Pekarangan warga Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), tercemar bahan berbahaya dan beracun (B-3). Di lokasi ditemukan segel bertuliskan PT Rayon Utama Makmur (RUM).

"Dibuangnya di pekarangan saya. Bau sangat menyengat dan bisa membuat sesak napas," ucap warga Desa Kutamendala yang tercemar limbah cair itu, Karso (59), Senin (2/12).

Sebagai informasi, PT RUM merupakan produsen serat rayon. Pabriknya berdiri di Kabupaten Sukoharjo. Namun, eksistensinya hingga kini dipersoalkan masyarakat sekitar. Lantaran mengeluarkan limbah berbau tengik.

Baca juga:
Bupati Wonogiri Tagih Keseriusan PT RUM
Bupati Wonogiri Hardik Pimpinan PT RUM
Gagal Urus Limbah, DPRD: PT RUM Tutup Saja

Tak sekadar itu. Limbahnya juga dipermasalahkan penduduk perbatasan yang bermukim di Kabupaten Wonogiri. Mereka turut mencium arom busuk dari limbah PT RUM.

"Limbah ini merusak tanaman. Karena pada mati. Tanah yang terkena limbah ini, juga ikut terbakar," lanjutnya.

Limbah tersebut berwarna kuning kecokelatan. Lokasi pekarangan Karso berdekatan dengan bantaran Kali Pedes di Dukuh Satir.

Dia mengaku, taktahu siapa yang membuang limbah tersebut. Pun waktunya. Diduga dilakukan kala sepi. Sehingga, takada warga yang tahu.

"Mungkin dibuang pada malam hari. Kalau menurut cerita warga, sudah ketiga kalinya limbah ini dicurahkan di pekarangan sini," tuturnya.

Petugas telah ke lokasi. Pun mendapati segel merah bertuliskan PT RUM. Bernomor 1803425. Sampel cairan limbah dan tanah sudah diambil Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes guna diteliti.

"Segel ini bisa jadi petunjuk. Untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab yang telah membuang limbah di wilayah kami," kata Kepala DLHPS Brebes, Edi Kusmartono.

Berdasarkan pengecekan di lokasi, luas lahan terkena limbah mencapai 200 meter persegi. Pelaku terancam denda dan kurungan badan. Karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014.

"Itu masuk limbah B-3. Tidak boleh dibuang begitu saja. Apalagi, di pekarangan dan dekat sungai," pungkas dia, menyitir detikcom.