Lagi, Ribuan Rokok Ilegal Ditemukan di Pasar Guntur Demak

Lagi, Ribuan Rokok Ilegal Ditemukan di Pasar Guntur Demak Petugas Satpol PP saat menertibkan penjual rokok illegal. Foto: Diskominfo Demak

Demak, Pos Jateng - Ribuan batang rokok ilegal tidak bercukai kembali ditemukan pada operasi nonyustisial pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) di Pasar Guntur, Kabupaten Demak, Selasa (12/10).

Dalam operasi kali ini petugas menyita 3.576 batang rokok ilegal. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan pada temuan Sepetember 2021 lalu, yakni sebanyak 2.487 batang.

“Kami akan lebih intensifkan lagi dalam pelaksanaan operasi non-yustisial seperti ini. Pasalnya, temuan kali ini terbilang lebih banyak dari total temuan bulan lalu. Selain itu, pelaku yang menjual BKC merupakan pedagang yang sama,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe di sela-sela penyitaan.

Saat ini, lanjut Aryo, pihaknya masih diberikan surat peringatan. Jika ke depannya masih ditemukan BKC ilegal lagi, akan dilakukan penindakan.

Disampaikan, dalam pelaksanaan operasi non-yustisial kali ini, banyak ditemui produk rokok baru, yang bercukai palsu.

“Banyak produk rokok baru bercukai palsu. Cukainya langsung dicetak di bungkus rokoknya,” ungkap Aryo.

Sementara itu, pedagang rokok ilegal Pasar Guntur, Siti Fatimah mengungkapkan, harga rokok ilegal lebih murah dan banyak peminatnya.

“Banyak yang membeli rokok seperti ini karena harganya yang murah. Saya menyetok dengan jumlah sedikit, mereknya pun berbeda-beda. Barang ini saya dapat dari sales yang menawarkan ke saya,” ujar Siti.

Siti mengakui jika dirinya salah, dan tidak akan menjual rokok ilegal lagi.

“Ini untuk terakhir kalinya, saya mohon maaf. Ke depannya saya berjanji tidak akan berani menjual rokok ilegal lagi,” janjinya.