Kursi Wabup Kosong, DPRD: Kinerja Pemkab Klaten Terganggu

Kursi Wabup Kosong, DPRD: Kinerja Pemkab Klaten Terganggu Bupati Klaten, Sri Mulyani, memberikan sambutan saat tarawih keliling di Masjid Nasir Al-Furoj, Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jateng, Kamis (9/5). (Foto: Pemkab Klaten)

KLATEN - DPRD Klaten, Jawa Tengah (Jateng), mengeluhkan kekosongan posisi wakil bupati (wabup). Berlangsung hingga 1,5 tahun lamanya. Pangkalnya, berimbas terhadap kinerja pemerintah.

"Ketika bupati berhalangan, yang disibukkan kepala OPD (organisasi perangkat daerah). Mewakili beliau," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Klaten, Sunarto, baru-baru ini.

Sri Mulyani dilantik menjadi Bupati Klaten. Karena pendahulunya, Sri Hartini, terjerat kasus suap jabatan pada akhir 2016. Sejak kala itu, melansir solopos.com, Mulyani bekerja sendiri hingga kini.

Selaku dewan, terang dia, hanya bisa memberikan masukan. Sebab, kewenangan posisi wabup merupakan hak partai pengusung. Diperkenankan mengusulkan dua nama sebagai kandidat untuk selanjutnya dipilih di DPRD.

Sri Hartini-Sri Mulyani diusung dua partai politik kala maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klaten 2015. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan NasDem.

Sekali lagi, Bendahara DPD Golkar Klaten ini menginginkan jabatan wabup segera terisi. Sehingga, kinerja OPD optimal kembali. Juga menghindari persepsi negatif.

"Jangan sampai masyarakat beranggapan, wabup di Klaten itu tidak penting. Tentunya anggapan itu salah. Karena dalam aturan perundang-undangan sudah jelas. Dalam unsur kepala daerah, ada bupati dan wakil bupati," ucapnya.

Sementara, Mulyani mengklaim, tiada kendala memimpin daerah. Meski seorang diri. Dirinya menyerahkan masalah wabup kepada PDIP dan NasDem.

Dia hanya ingin figur tandemnya kelak mudah diajak kerja sama dan koordinasi. "Tentunya, satu visi dan misi dengan saya," tandasnya.