Komitmen Tingkatkan PAD, Pemkab Pemalang Digitalisasi Sistem dan Ubah Regulasi

Komitmen Tingkatkan PAD, Pemkab Pemalang Digitalisasi Sistem dan Ubah Regulasi Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, saat menghadiri Rapat paripurna DPRD Pemalang, Jumat (8/7). (Foto: pemalangkab.go.id)

Kabupaten Pemalang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah menerapkan empat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menjelaskan keempat strategi itu yakni yang pertama Pemkab menambah pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) pada objek pajak.

Strategi kedua, yakni Pemkab mengubah regulasi penetapan pajak reklame, harga pasar, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Strategi ketiga, yakni upaya digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan melalui aplikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Online (e-BPHTB), Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah Online (e-Simpatda), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Online (e-SPTPD), dan pengadaan aplikasi baru sebagai dasar penghitungan PAD.

Sementara itu strategi keempat, yakni pemberian penghargaan Anugerah Pajak Daerah untuk pembayar pajak terbesar dan tertaat di Pemalang.

Penjelasan strategi peningkatan PAD itu dijelaskan Agung saat menghadiri Rapat paripurna DPRD Pemalang, Jumat (8/7). Dalam kegiatan itu, Agung memaparkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemalang Tahun Anggaran 2021.

Pemkab Pemalang juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja pelaksanaan APBD. Upaya tersebut di antaranya dengan meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengembangan sosial, ekonomi, serta budaya. Hal itu juga semata-mata untuk mewujudkan visi Kabupaten Pemalang yang AMAN (Adil, Makmur, Agamis, dan Ngangeni).

Rapat Paripurna DPRD Pemalang tersebut juga dihadiri, Ketua DPRD, Tatang Kirana, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Pemalang, M. Arifin, serta jajaran pejabat Pemkab Pemalang.