KLHK Tata Kawasan Tercemar Limbah B3 di Pesarean Kabupaten Tegal

KLHK Tata Kawasan Tercemar Limbah B3 di Pesarean Kabupaten Tegal Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK, Haruki Agustina bersama Bupati Tegal, Umi Azizah. Foto: tegalkab.go.id

Kabupaten Batang, Pos Jateng – Paska pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akan menata kawasan permukiman di Desa Pesarean, Kabupaten Tegal, menjadi wisata eko budaya.

“Dari tiga lokasi rencana pemulihan, nanti kita ambil prioritas di mana yang sudah dilakukan ada di Pesarean yang dekat dengan destinasi wisata (religi dan budaya),” terang Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK, Haruki Agustina.

Haruki berharap Pemkab Tegal bisa segera menyelesaikan rencana pengelolaan di Pesarean tersebut yang dinilainya memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut.

Pihaknya juga berencana membangun museum limbah untuk menjaga fungsi lingkungan sekaligus media edukasi warga bahwa di kawasan tersebut pernah terkontaminasi limbah B3 dan berhasil dipulihkan.

“Pemulihan lingkungan dari pencemaran logam berat tidak hanya sebatas pada penanganan limbahnya saja, melainkan juga sampai pada pemulihan kondisi lingkungan dan perekonomian warganya sampai terbangun kemandirian desa,” ujarnya.

Dilansir dari laman setda.tegalkab.go.id, konsep kolaborasi dari pemerintah pusat seperi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dunia usaha, BUMN, pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan.

Menurutnya Haruki, dengan menguatnya fungsi kawasan Pesarean sebagai destinasi wisata akan membantu mempercepat proses alih profesi warganya yang masih berkecimpung di usaha pengecoran logam ke profesi lain yang ramah lingkungan.

“Perlu adanya komitmen kuat dari kepala daerah agar fungsinya dulu sebagai tempat relokasi pelaku usaha pengecoran logam tidak berujung sekedar pemindahan masalah,” tambah Haruki.

Sementara itu, sebelumnya, Bupati Tegal, Umi Azizah mengungkapkan jika Pemkab Tegal sudah berupaya merelokasi sejumlah pelaku usaha pengecoran logam rumahan di Desa Pesarean sejak tahun 2009 ke PIK Kebasen.

Namun demikian, pihaknya mengakui masih terdapat kendala pada penataan kawasan yang menampung sekitar 70 pelaku usaha tersebut, termasuk adanya kasus pencemaran limbah B3 di sentra pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari.

Sehingga kehadiran KLHK diharapkan mampu bersama-sama pemerintahannya mengatasi persoalan limbah B3 tersebut untuk diselesaikan secara tuntas.

“Mudah-mudahan mimpi besar ini bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga kita mampu meninggalkan tempat tinggal bagi anak cucu kita yang sehat, aman dan nyaman,” pungkas Umi.