KLHK Sumbang 35 Motor Pengangkut Sampah ke 3 Kabupaten di Jateng

KLHK Sumbang 35 Motor Pengangkut Sampah ke 3 Kabupaten di Jateng Ilustrasi motor pengangkut sampah. (Foto: Istimewa).

DEMAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan 35 motor pengangkut sampah kepada kelompok masyarakat yang berasal dari tiga kabupaten di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Demak, Jepara dan Kudus.

Penyerahan becak motor sampah secara simbolis dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Lingkar Demak, Jawa Tengah, Sabtu (5/10).

Acara itu dihadiri Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Limbah Non-Bahan Berbahaya Beracun KLHK, Achmad Gunawan Widjaksono, anggota Komisi VII DPR RI Periode 2014-2019 Daryatmo Mardiyanto, Kepala Dinas LH Jepara, Kepala Dinas LH Demak Agus Musyafak, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agung Karyanto.

Menurut Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Limbah Non-Bahan Berbahaya Beracun KLHK Achmad Gunawan Widjaksono, penyerahan bantuan motor pengangkut sampah tersebut dalam rangka mendorong masyarakat, untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

"Jangan asal dibuang di tempat sampah, kemudian diangkut dan dibuang ke tempat pemprosesan akhir (TPA). Harus ada pemilahan sampah organik dengan anorganik di tingkat masyarakat," ujar Achmad.

Setidaknya, lanjut dia, TPA tidak cepat penuh karena di Kabupaten Demak tercatat sudah penuh. Sehingga harus dicarikan lahan baru.

Ia menilai, sudah saatnya masyarakat peduli dengan mencarikan jalan keluar agar tidak asal ditimbun di TPA. Bahkan jika memungkinkan nol pembuangan sampah di TPA.

Dampak penimbunan sampah di TPA, kata Achmad, tentunya menimbulkan sejumlah masalah. Mulai dari bau hingga munculnya lalat.

Perwakilan masyarakat dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Demak, Jepara, dan Kudus yang ikut sosialisasi pengembangan bank sampah dalam menunjang sirkulasi ekonomi masyarakat, menuju Indonesia bersih sampah 2025. Harapannya bisa menjadi agen perubahan, agar masyarakat lebih peduli terhadap permasalahan sampah.

Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto menguraikan bahwa dari 35 unit motor pengangkut sampah, terbagi untuk Kabupaten Demak sebanyak 12 unit, Jepara sebanyak 13 unit dan Kudus sebanyak 10 unit.

Ia mencatat, sepanjang periode 2014-2019 jumlah motor pengangkut sampah yang diberikan kepada masyarakat di tiga kabupaten mencapai 107 unit.

"Bantuan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian LHK dengan Komisi VII DPR RI, dalam rangka mendorong masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke TPA," harapnya. (Ant).