Kemensos Tarik Bantuan BPJS untuk 32.945 Warga Klaten

Kemensos Tarik Bantuan BPJS untuk 32.945 Warga Klaten Petugas melayani peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Aceh, Senin (27/5). (Foto: Antara Foto/Rahmad)

KLATEN - Sebanyak 32.945 warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), tak lagi menjadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.

Penonaktifan dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Efektif berlaku sejak kemarin (Kamis, 1/8). Lantaran tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sebelumnya bernama basis data terpadu (BDT).

Gayung bersambut. Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten pun mengadakan pertemuan. Dengan instansi terkait.

"Rapat digelar untuk mengambil langkah-langkah. Agar tidak timbul gejolak," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Klaten, Ig. Partopo, beberapa saat lalu.

Dinkes pun menerbitkan surat edaran (SE). Untuk fasilitas kesehatan. Dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) hingga rumah sakit (RS). Isinya, meminta petugas mengedukasi peserta PBI yang dinonaktifkan. Kala berobat.

"Apabila peserta perlu pelayanan kesehatan segera, bisa mendaftar ke JKN-KIS mandiri. Ketika mendaftar, itu bisa langsung diaktifkan. Tanpa harus menunggu 14 hari," ucapnya.

"Kalau masih layak menerima PBI, bisa mengusulkan. Melalui operator desa atau TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan). Agar bisa dimasukkan ke DTKS periode berikutnya," tambah dia.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten juga ikut cawe-cawe. Dengan menerbitkan SE. Kepada kecamatan hingga desa/kelurahan.

Kontennya, ungkap Kepala Dinsos P3AKB Klaten, M. Nasir, TKSK diminta mengedukasi warga. Juga memberikan penjelasan kepada peserta PBI yang dinonatifkan. Selain dibekali formulir pendaftaran JKN-KIS.

Warga miskin yang turut dinonaktifkan kepesertaan PBI-nya, berpeluang diusulkan kembali menjadi peserta. Melalui kepala dan operator desa.

Kepala BPJS Boyolali, Juliansyah, menambahkan, peserta PBI yang dinonaktifkan tergolong pekerja penerima upah, dianjurkan melapor. Ke tempatnya bekerja.

"Dia punya hak menjadi peserta JKN-KIS. Perusahaan yang akan menanggung iuran," terang dia, melansir Solopos.

"Alternatif lain, yakni, misalnya dia sudah sakit. Sementara kalau diusulkan kembali, butuh waktu. Agar bisa aktif lagi, dia harus menjadi peserta mandiri. Dipastikan langsung aktif setelah mendaftar," tukasnya.