Kaum Disabilitas 'Termarginalkan' di Trotoar Kudus

Kaum Disabilitas 'Termarginalkan' di Trotoar Kudus Ilustrasi seorang warga berjalan di jalur pedestrian di Jalan Ampera Raya, Jakarta, 22 Oktober 2018. (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A.)

Kudus - Penataan jalur pedestrian Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), buruk. Pedagang kaki lima (PKL) dan parkir kendaraan memadati "hak pejalan kaki". Kaum disabilitas pun tak dapat faedahnya.

"Berharap fungsi trotoar dikembalikan sebagai tempat untuk berjalan kaki. Sehingga, kami juga bisa memanfaatkannya untuk berjalan kaki," ujar Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan, Jumat (29/3).

Mobilitas kaum disabilitas kemudian terganggu karenanya. Sulit berjalan di bahu jalan. Membahayakan keselamatan. Apalagi kala ramai kendaraan bermotor.

Rismawan menambahkan, pihaknya telah menyalurkan aspirasi tersebut kala musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), beberapa waktu lalu. FKDK turut mengusulkan lebih banyak sarana publik prodisabilitas.

Selain trotoar, dia juga menyampaikan masukan agar sarana publik yang dibangun pemerintah lebih ramah terhadap kaum penyandang disabilitas.

Sementara, Asisten Administrasi Setda Kudus, Masut, mengklaim, terdapat beberapa layanan publik ramah disabilitas. Di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil), misalnya.

"Kalaupun masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum, tentunya akan menjadi bahan masukan dan akan kami imbau," janji dia.

Ihwal "penyelewengan fungsi" trotoar, katanya, kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, mengakui, beberapa trotoar dipakai untuk aktivitas usaha. Namun, harus berkoordinasi dengan OPD lain sebelum bertindak.

"Jika memang ada larangan di semua trotoar untuk berjualan, tentunya lebih mudah dalam penertibannya," ujarnya. Dinas Perdagangan (Disdag) memperkenankan PKL berjualan di sejumlah trotoar pada waktu-waktu tertentu.