Kabupaten Tegal Kekurangan Blangko KTP Elektronik

Kabupaten Tegal Kekurangan Blangko KTP Elektronik KTP elektronik. (Foto: Pemkab Purbalingga)

Tegal - Sebanyak 94.312 warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), belum menerima kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pemerintah setempat kekurangan blangko.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal baru menerima 40 ribu keping blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhir Januari 2019. Daftar tunggu terdiri dari 76 ribu siap cetak (print ready record/PRR) dan 18.312 cetak ulang.

"‎Sejak diterimanya blangko tersebut sampai dengan hari ini, sudah tercetak 35.825 e-KTP yang berstatus PRR dan 4.000 e-KTP yang berstatus cetak ulang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dukcapil Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati, Senin (18/2).

Kata dia, pencetakan KTP-el dilakukan di kantor Dukcapil. Teknisnya, dilakukan berurutan per kecamatan.

"Kami berkomitmen akan mencetak semua PRR dan cetak ulang sesuai urutan. Dengan catatan, tersedia blangkonya," janjinya.

Delapan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Tegal sudah dan dalam proses cetak KTP-el. Detailnya, Kecamatan Margasari, Bumijawa, Bojong, Balapulang, Pagerbarang, Pangkah, Adiwerna, ‎dan Talang.

"Sedangkan untuk 10 kecamatan lainnya, akan dicetak mulai pekan depan, setelah blangko dari Kemendagri diterima secara bertahap," bebernya.

Di sisi lain, Retno menyarankan warga mengecek KTP-el yang sudah dicetak melalui 
laman disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_ktp_el. Bisa juga melalui papan pengumuman Rumah Paten di setiap kecamatan.

"Bagi warga yang e-KTP-nya sudah dicetak, bisa mengambilnya di Rumah Paten di masing-masing kecamatan. Pengambilan dilakukan sendiri, tanpa melalui perantara atau calo," pungkas dia.