Jamin Ketertiban Iduladha, Satpol PP Klaten Gelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat

Jamin Ketertiban Iduladha, Satpol PP Klaten Gelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat Satpol PP bersama petugas gabungan saat menggelar operasi penyakit masyarakat. Sumber: Instagram Satpol PP

Klaten, Pos Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Operasi Pekat), Kamis (30/6). Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, hal ini juga dilakukan untuk menjamin keamanan serta ketertiban menjelang Iduladha.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum dan Trantib Satpol PP, Bambang Saptono mengatakan, tim yang dikerahkan oleh pihaknya dibagi menjadi dua, yakni tim yang menelusuri lokasi-lokasi di sekitar Delanggu, sementara satu tim lagi akan menelusuri wilayah Prambanan.

“Ini ada 2 tim ada yang di Delanggu dan Prambanan,” ujar Bambang Saptono di sela-sela kegiatan operasi.

Dirinya melanjutkan, sasaran dari operasi ini beragam, mulai dari hotel, anak-anak punk, panti pijat, kelompok PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang telantar), serta kelompok-kelompok yang berpotensi menibulkan keresahan bagi warga.

“Sasaran kami mulai dari hotel, anak punk, PGOT, panti pijat, yang membuat keresahan bagi warga masyarakat,” rincinya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan menyebut, dari razia ini, Satpol PP berhasil menjaring enam pasangan tidak resmi dari sejumlah hotel di sepanjang Jalan Jogja-Solo, satu di antaranya diketahui sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Pada operasi razia kali ini ada enam pasangan tidak resmi, di sejumlah hotel-hotel di sepanjang jalan Jogja-Solo, salah satunya ada yang berprofesi PSK yang mangkal di salah satu hotel di Prambanan,” ujar Joko.

Lebih jauh lagi, pihaknya mengatakan, pasangan-pasangan ini nantinya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Klaten untuk didata. Mereka juga akan dikenai sanksi wajib lapor karena telah melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran.

“Kita berikan sanksi untuk melakukan wajib lapor ke Satpol PP Kabupaten Klaten sejumlah 20 kali. Apabila tidak diindahkan akan kami surati kepada keluarga maupun kepala desanya,” tandasnya.

Dilansir dari akun Instagram Satpol PP, operasi penertiban ini juga melibatkan Dinas Sosial Klaten, TNI, dan Polri. Operasi ini sendiri dilakukan secara rutin oleh Satpol PP Klaten demi menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.