Industri Konveksi Pekalongan Dilarang Buang Limbah ke Sungai

Industri Konveksi Pekalongan Dilarang Buang Limbah ke Sungai Warga menutup paksa saluran limbah industri rumahan tekstil jin di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jateng, Kamis (19/9). (Foto: Antara Foto/Harviyan Perdana Putra)

PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), melarang industri batik dan konveksi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, membuang limbah ke sungai. Kebijakan berlaku per hari ini (Senin, 23/9).

"Para perajin bisa membuang limbah ke IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) yang berada di Simbang Kulon. Atau menelpon pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH)," ujar Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, beberapa saat lalu.

Baca juga:
Akan Dicek, Pencemaran Limbah di Pegaden Tengah Pekalongan
Pabrik Jin CAL Buang Limbah ke Sungai

Pembuangan sisa produksi ke IPAL khusus dilakukan industri yang memiliki fasilitas sendiri. Jika belum, diwajibkan membuangnya ke mobil limbah Dinas LH.

"Kami mohon ada kerja sama dengan para pengusaha batik maupun konveksi kerja. Agar membuang sisa limbah ke tempat yang sudah ada," lanjutnya.

Dia mengakui, praktik pencemaran lingkungan tersebut telah dilakukan industri puluhan tahun. Dengan dalih melancarkan rezeki.

"Selama ini ada pandangan, apabila setiap sungainya kotor, maka rezeki menggelontor," ucapnya. Sayangnya, menimbulkan masalah terhadap masyarakat terdampak.

Asip berjanji, pemkab bertanggung jawab penuh untuk menjaga wilayah dari pencemaran. "Kita memiliki komitmen," sesumbarnya, menukil Antara.