Hari Ini, PJBL PLTSa Putri Cempo Diteken

Hari Ini, PJBL PLTSa Putri Cempo Diteken PLTSa Benowo di Kota Surabaya, Jatim. (Foto: Pemkab Kerinci)

Surakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) akan meneken perjanjian jual-beli listrik (PJBL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo pada Jumat (28/12) siang.

Penandatangan tersebut, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta, Sri Wardhani Poerbowidjojo, dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota. "Di Loji Gandrung," ujarnya, beberapa waktu lalu.

PJBL merupakan dasar bagi investor untuk melangkah. Momen itu, rencananya turut dihadiri perwakilan dari daerah-daerah yang juga mengembangkan PLTSa.

Proyek PLTSa diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalisasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Ada 12 daerah di Tanah Air yang ditugaskan menggarapnya. Perinciannya, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN Persero akan membeli listrik PLTSa Solo US$13,35 sen per kilo Watt per jam.

Namun dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018, yang sekaligus merevisi penjualan listrik PLTSa pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 44 Tahun 2015, nilanya menjadi US$18,77 sen per kilo Watt per jam.