Hanya Naik Rp13.000, UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935

Hanya Naik Rp13.000, UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935 Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Foto: jatengprov.go.id

Semarang, Pos Jateng - Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) pada 2022 resmi naik 0,78% dari tahun sebelumnya, atau hanya sekitar Rp13.000.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK ini, maka UMP tahun 2022 sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum (keputusan) kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam diktum keempat, dilansir dari jatengprov.go.id, Minggu (21/11).

Dalam SK tersebut, Ganjar meminta besaran kenaikan tidak sembarangan, namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97%.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Sebagai infomasi, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan UMP tersebut, masyarakat bisa mealporkannya di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 0896-5293-3444.