Gubernur Jateng Dorong Penerapan Energi Alternatif di Seluruh Perkantoran

Gubernur Jateng Dorong Penerapan Energi Alternatif di Seluruh Perkantoran Solar cell di atap RSJD Amino Gondohutomo. Foto: jatengprov.go.id

Semarang, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo akan menerapkan energi alternatif panas matahari di seluruh gedung perkantoran. Sebagai langkah awal, pemanfaatannya diterapkan pada gedung perkantoran milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, salah satunya RSJD Amino Gondohutomo.

“Terima kasih Rumah Sakit Amino sudah memulai untuk gunakan energi alternatif,” kata Ganjar di sela-sela peresmian Eco-Enzyme di RSJD Amino Gondohutomo, Jumat (19/8).

Ganjar mengatakan, energi alternatif harus didorong pelaksanaannya. Sebab, saat ini sudah banyak peralatan hingga transportasi yang menggunakan energi baru terbarukan.

“Kita harus segera memulai agar di jangka panjangnya betul-betul nanti energi hijaunya lebih bisa berjalan, terus kemudian panasnya matahari kayak gini (terik), itu lepas saja,” ujarnya.

Ganjar mengatakan, pemasangan di RSJD Dr Amino Gondohutomo dapat meminimalisasi penggunaan listrik di siang hari. Ia membayangkan jika solar cell terpasang di perkantoran, maka dapat segera terwujud Jawa Tengah yang lebih hijau.

“Kita akan coba dengan BUMD, kita akan tawarkan ke kantor lain yang ada di Jawa Tengah. Mudah-mudahan transformasinya ini akan berjalan dengan baik, pokoknya kita mulai dulu,” tegasnya.

Ganjar juga berterima kasih pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jateng, yaitu PT Jateng Petro Energi (JPEN), yang berinvestasi dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di RSJD Amino Gondohutomo.

“BUMD kita JPEN juga ngeri. Karena butuh keberanian dengan sesuatu yang baru untuk segera dilakukan,” katanya.

Sebagai informasi, jumlah energi dari PLTS yang dapat digunakan oleh RSJD Amino Gondohutomo sebesar 238 kWh. Selain di RSJD, gedung perkantoran milik Pemprov Jateng yang sudah menggunakan PLTS yakni Kantor Dinas ESDM, Gedung DPRD, serta sebagian Gedung Kantor Gubernur.