Rapat Koordinasi Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, Rabu (18/6/2025), di Ruang Amarta, Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi. Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Wahyu Susetijono. Foto Pemkab Grobogan

Grobogan Bentuk Satgas Terpadu

Grobogan Bentuk Satgas Terpadu, Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Premanisme dan Ormas Bermasalah

Rapat ini menjadi refleksi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib di Grobogan.

Menjaga keamanan dan ketertiban publik tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan rasa nyaman bagi warga serta iklim usaha yang kondusif. Karena itu, sinergi lintas lembaga menjadi kunci penting dalam menghadapi potensi gangguan dari premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Memahami urgensi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu (18/6), di Ruang Amarta, Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi, dan dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Wahyu Susetijono.

Tindak Lanjut Arahan Pusat dan Pembentukan Satgas Lintas Sektor

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 200.6.2/e-374/POLPUM. Menyikapi arahan tersebut, Pemkab Grobogan telah membentuk Satuan Tugas Terpadu melalui Keputusan Bupati Nomor 200.1.4.4/412/2025. Satgas ini melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari perangkat daerah hingga instansi vertikal seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Keterlibatan lintas institusi ini diharapkan mampu mendorong penanganan yang lebih terpadu dan responsif.

Kondisi Sosial Kondusif, Namun Kewaspadaan Tetap Utama

Plh. Sekda Wahyu Susetijono menyampaikan, kondisi sosial di Kabupaten Grobogan saat ini tergolong stabil. Data per 13 Juni 2025 menunjukkan, sebanyak 287 organisasi kemasyarakatan telah melaporkan keberadaannya secara resmi, dan belum ditemukan adanya laporan konflik atau pelanggaran hukum yang melibatkan ormas-ormas tersebut.

“Situasi di wilayah Kabupaten Grobogan terpantau kondusif, tanpa adanya laporan permasalahan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Grobogan. Kondisi ini mencerminkan stabilitas sosial yang baik serta hubungan yang harmonis antara ormas dan masyarakat setempat,” ujar Wahyu.

Kedepankan Persuasif, Tegas Terukur dalam Penindakan

Meski demikian, pembentukan Satgas ini bukan sekadar reaktif terhadap potensi gangguan, melainkan langkah proaktif yang mengedepankan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan. Wahyu menekankan pentingnya pendekatan persuasif sebagai strategi awal dalam menangani ormas yang melakukan pelanggaran.

“Dalam melaksanakan penanganan ormas bermasalah yang melanggar kewajiban dan larangan perlu dikedepankan langkah-langkah persuasif sebelum dilakukan penerapan sanksi baik itu sanksi administrasi maupun pidana,” tegasnya.

Langkah persuasif tersebut mencakup pemanggilan pengurus ormas untuk klarifikasi, pemberitahuan atas pelanggaran, ajakan untuk menjaga ketertiban umum, serta permintaan agar ormas mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Jika langkah-langkah ini tidak diindahkan, barulah sanksi administratif seperti penghentian bantuan atau penghentian sementara kegiatan dapat diberlakukan.

Namun, sesuai Pasal 66 ayat (4) PP Nomor 58 Tahun 2016, sanksi tersebut hanya bisa dijatuhkan setelah mempertimbangkan pendapat pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian setempat.

Sinergi Forkopimda dan Penguatan Preventif

Sebagai tindak lanjut, Wahyu juga menyerukan pentingnya sinergi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partisipasi aktif perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas.

“Penanganan premanisme harus tegas terukur dan dalam pemberian sanksi administrasi dan pidana mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk memperkuat langkah preventif. “Tingkatkan upaya persuasif baik berupa sosialisasi, pembinaan, pengawasan, deteksi dini, cegah dini dan rehabilitasi. Dengan lapor cepat dan tepat atas munculnya permasalahan di wilayah,” tutupnya.

Rapat ini menjadi refleksi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib di Grobogan. Ketertiban sosial yang terjaga tidak hanya menjamin stabilitas, tetapi juga memberi ruang bagi pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada warga.

Sumber: Pemkab Grobogan

Komentar