Giliran Ketua DPRD Kebumen Jadi 'Pesakitan' KPK

Giliran Ketua DPRD Kebumen Jadi 'Pesakitan' KPK Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz (kiri), menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ke Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo (kanan), saat Rapat Paripurna DPRD, 18 Januari 2018. (Foto: kebumenkab.go.id)

Kebumen - Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo, menyusul Bupati nonaktif Yahya Fuad menjadi "pesakitan" perkara suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agung Prabowo, sesumbar, kinerja dewan takkan terganggu. Alasannya, pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial.

"Artinya, manakala ketua berhalangan, maka wakil ketua di bawahnya sesuai urut nomor menggantikannya, baik dalam mimpin sidang ataupun mimpin rapat-rapat kedewanan," ujarnya di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

Cipto Waluyo disangka menerima uang suap Rp50 juta terkait pengesahan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kebumen 2015-2016, serta pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.

Agung melanjutkan, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu masih diperkenankan ke kantor serta mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pimpinan. "Setelah ditetapkan menjadi terdakwa, baru hak dan kewajibanya dicabut," jelasnya, sebagaimana dilansir detik.com.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tanggal 15 Oktober 2016. Komisi antirasuah mengamankan satu anggota dewan dan satu PNS Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta.

Dalam proses penanganan perkara, KPK kemudian sembilan orang lain. Yakni, Yahya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, anggota DPRD, dan swasta. Bahkan, satu korporasi diduga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.