Ganjar: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

Ganjar: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat menemui perwakilan buruh Jateng. Foto: Humas Jateng

Semarang, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengingatkan perusahaan untuk menggaji karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun dengan upah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

Peraturan tersebut ia tuangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jateng Tahun 2022.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (30/11).

Ganjar menjelaskan, UMK bagi pekerja di atas satu tahun ditentukan melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai simulasi, penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun minimal penambahan upahnya Rp63.787,98. Sementara di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

Ia  meminta perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 menyesuaikan kenaikan upah sesuai SUSU masing-masing daerah.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Sebagai informasi, Pemprov Jateng pada Selasa (30/11) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Surat Edaran tersebut berisi instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Pengusaha juga diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/Kota paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.