Gandeng Pengadilan Agama, Pemkab Kendal Susun Kebijakan Turunkan Angka Perceraian

Gandeng Pengadilan Agama, Pemkab Kendal Susun Kebijakan Turunkan Angka Perceraian Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki (peci hitam) saat meninjau Pengadilan Agama. Foto: kendalkab.go.id

Kendal, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal serius menekan angka perceraian di wilayahnya dengan menggandeng Pengadilan Agama. Kerja sama tersebut akan mengasesmen penyebab-penyebab tertinggi pemicu perceraian sebagai bahan penyusunan kebijakan pemerintah di masa mendatang.

“Faktor perceraian yang tinggi tentu menjadi perhatian bagi pemerintah, tadi saya bersama dengan Ketua Pengadilan Agama mencoba mencari tahu apa yang menjadi penyebab dan apa yang harus menjadi langkah kita selanjutnya,” ujar Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat mendatangi Pengadilan Agama Kendal Kelas 1A, Selasa (4/10).

Windu mengatakan, kerja sama asesmen tersebut diharapkan dapat membantu program-program pemerintah kepada keluarga rawan cerai. Diharapkan pengkategorian akan lebih optimal, sehingga penanganan bimbingan optimal dan memberikan dampak positif dalam mencegah perceraian.

“Di sini kita mencoba untuk melakukan pendekatan melakukan bimbingan rohani kepada keluarga rawan cerai, dengan melihat beberapa kasus yang kerap terjadi kita bisa mengkategorikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendal Kelas 1A, Abdul Malik menjelaskan, saat ini angka perceraian hingga September 2022 tertinggi adalah status keluarga dengan salah satu pasangan sebagai TKW.

“Di Kendal memang ada fenomena untuk meningkatkan taraf hidup memang terdapat pekerjaan sebagai TKW, namun hal itu justru menjadi perpecahan pada rumah tangga. Saat ini data yang masuk sampai 30 September ada 372 orang yang mendaftarkan cerai yang diajukan oleh istri,” jelasnya.