Empat OPD Kabupaten Tegal Bakal Dirombak

Empat OPD Kabupaten Tegal Bakal Dirombak Kantor Bupati Tegal, Jateng. (Foto: Google Maps/Herdiyanto Hideki)

TEGAL - Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), bakal dirombak pada 2020. Seiring pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Struktur Organisasi dan Tata Kerja (Raperda SOTK).

"Pansus IV sudah menyetujui Reperda SOTK. Nanti, ada empat OPD yang akan dirombak," ucap Anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Tegal, Khaeru Sholeh.

Baca: Pemkot Salatiga Akan Gabung Sejumlah OPD

Rencananya, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) bakal berubah nama. Menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Perubahan dilakukan, mengingat bidang pemuda merupakan urusan wajib. Sedangkan sektor pariwisata urusan pilihan. "Terlebih, Kabupaten Tegal telah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Pemuda," katanya.

Berikutnya Dinas Kesehatan (Dinkes). Bakal naik kelas menjadi tipe A. Karena hasil verifikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, populasi Kabupaten Tegal di atas 1,5 juta jiwa.

"Sementara untuk RSUD Suradadi, sesuai hasil penilaian Kemenkes RI juga, naik kelas. Dari kelas D menjadi kelas C," tutur dia.

"Setelah perubahan kelas, RSUD Suradadi menjadi rujukan seluruh puskesmas. Terutama Puskesmas yang berada di wilayah Kramat, Suradadi, dan Warureja," imbuhnya.

Selanjutnya Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Kelak statusnya menjadi badan. Sebagaimana amanat undang-undang terkait.

Perubahan OPD ini akan memengaruhi struktur organisasi dan anggaran. Kenaikan status tipe dan kelas bakal masing-masing menambah satu Sub Bagian dari dua pos dan satu Bidang menjadi empat Bidang.

"Perombakan empat OPD telah dibahas dalam APBD Kabupaten Tegal Tahun 2020. Jadi, Januari 2020 sudah mulai diberlakukan," pungkas Khaeru, menyitir Tribun Jateng.