Empat Abdi Negara Terbukti Langgar UU ASN

Empat Abdi Negara Terbukti Langgar UU ASN Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) menyatakan empat pegawai negeri sipil (PNS) melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar memberi sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, di Kota Semarang, baru-baru ini.

Namun, baru satu orang yang dijatuhi sanksi terkait kasus pelanggaran netralitas PNS selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Jateng. Pelaku melakukan pelanggaran di Kabupaten Brebes.

Sedangkan tiga pelanggaran yang terbukti lainnya, terjadi di Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali.

Selain kasus-kasus itu, Bawaslu Jateng juga sedang menangani empat perkara lain. Dua kasus di Kabupaten Purworejo serta masing-masing satu perkara di Kota Salatiga dan Kabupaten Wonosobo.

"Setiap ASN tidak boleh berpihak, bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan parpol," tegas Rofiuddin. Adapula kasus dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye yang ditangani Bawaslu Jateng.