Eks Karyawan-Manajemen PT Tyfountex Disarankan ke Pengadilan

Eks Karyawan-Manajemen PT Tyfountex Disarankan ke Pengadilan Pabrik PT Tyfountex di Kabupaten Sukoharjo, Jateng. (Foto: Google Maps/Eko Susanto)

SUKOHARJO - Mantan karyawan dan manajemen PT Tyfountex diminta mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Lantaran takada kesepakatan dalam mediasi yang ditengahi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

"Kami sudah berupaya keras memfasilitasi. Namun, hasilnya buntu," ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan.

Baca: PT Tyfountex Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan

"Saya minta kedua pihak menempuh jalur pengadilan. Dengan mendaftar ke Pengadilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Semarang," imbuh dia.

Mediasi berlangsung di aula Kantor Disperinaker Sukoharjo, Kamis (14/11). Dihadiri ratusan eks karyawan, manajemen, serikat pekerja, dan kuasa hukum Tyfountex.

Pertemuan tentang pembayaran pesangon bagi 1.100 mantan buruh berlangsung alot. Para eks pekerja meminta Tyfountex membayar pesangon 30 kali. Sesuai kesepakatan awal.

Sedangkan manajemen, belakangan ingin pesangon dibayarkan dua kali lebih lama. Dengan dalih finansial perusahaan merugi sejak satu dasawarsa.

Kuasa hukum Tyfountex, Saksono Yudiantoro, mengklaim, perusahaan mengedepankan kemanusiaan. Tak sekadar keuntungan. Kilahnya: Mempertahankan karyawan kala merugi sejak 10 tahun silam.

Dirinya pun mengakui, pembayaran pesangon kini terlambat. Alasannya, menyitir Solopos, sumber dana dari tagihan piutang dan usaha mengajukan utang belum maksimal.

"Perusahaan belum mendapat dana besar. Maka, pesangon dibayarkan sebesar 50 persen setiap bulan. Mulai September," katanya. Pesangon bulan lalu akan dibayarkan 22 November.